Pasar Modal
Pasar Modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut. Pengertian Pasar Modal Menurut Undang-Undang Pasar Modal (UU No.8 Th. 1995) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan:
• Penawaran umum dan perdagangan efek,
• Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,
• Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek Fungsi Pasar Modal
• Sumber dana jangka panjang
• Alternatif investasi
• Alat restrukturisasi modal perusahaan
• Alat untuk melakukan divestasi
Apakah Penawaran Umum ?
Adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten (perusahaan) untuk menjual efek tersebut kepada masyarakat.
Proses Penawaran Umum
1.Pasar Perdana
• Penawaran efek oleh sindikasi penjamin emisi dan agen penjualan
• Penjatahan
• Penyerahan efek
2.Pasar Sekunder
• Emiten mencatatkan sahamnya di Bursa
• Perdagangan efek di Bursa
Pasar Perdana vs Pasar Sekunder
1.Pasar Perdana
• Harga saham tetap
• Tidak dikenakan komisi
• Hanya untuk pembelian saham
• Pemesanan dilakukan melalui agen penjualan
• Jangka waktu terbatas
2.Pasar Sekunder
• Harga berfluktuasi sesuai dengan kekuatan pasar
• Dibebankan komisi
• Untuk pembelian maupun penjualan saham
• Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa
• Jangka waktu tidak terbatas
0 komentar:
Posting Komentar