Senin, 10 Juni 2013

Pasar Modal

Pasar Modal 

Pengertian pasar modal
Pasar Modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut. Pengertian Pasar Modal Menurut Undang-Undang Pasar Modal (UU No.8 Th. 1995) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan:
• Penawaran umum dan perdagangan efek,
• Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,
• Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek Fungsi Pasar Modal
• Sumber dana jangka panjang
• Alternatif investasi
• Alat restrukturisasi modal perusahaan
• Alat untuk melakukan divestasi 

Apakah Penawaran Umum ? 

Adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten (perusahaan) untuk menjual efek tersebut kepada masyarakat.
Proses Penawaran Umum

1.Pasar Perdana

• Penawaran efek oleh sindikasi penjamin emisi dan agen penjualan
• Penjatahan
• Penyerahan efek 

2.Pasar Sekunder 

• Emiten mencatatkan sahamnya di Bursa
• Perdagangan efek di Bursa 

Pasar Perdana vs Pasar Sekunder 

1.Pasar Perdana
• Harga saham tetap
• Tidak dikenakan komisi
• Hanya untuk pembelian saham 
• Pemesanan dilakukan melalui agen penjualan
• Jangka waktu terbatas 
2.Pasar Sekunder
• Harga berfluktuasi sesuai dengan kekuatan pasar
• Dibebankan komisi
• Untuk pembelian maupun penjualan saham
• Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa
• Jangka waktu tidak terbatas

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Pengunjung

Flag Counter

Copyright © 2012. Profesional Pendidik - All Rights Reserved B-Seo Versi 5 by Blog Bamz