Jumat, 07 Juni 2013

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

A. Bentuk-Bentuk Badan Usaha 

Materi bentuk-bentuk badan usahaApabila seseorang atau beberapa orang ingin mendirikan sebuah badan usaha maka mereka harus mempertimbangkan bentuk badan usaha yang tepat untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Jika modal yang dibutuhkan sangat besar, sebaiknya dipilih badan usaha yang berbentuk firma, CV atau PT, agar modal yang terkumpul lebih banyak. Selanjutnya, untuk memilih bentuk badan usaha, faktor-faktor yang harus dipertimbangkan adalah sebagai berikut :
1.Jumlah modal yang diperlukan.
2.Bidang usaha yang dikerjakan.
3.Tanggung jawab terhadap utang piutang.
4.Siapa yang akan memimpin.
5.Cara pembagian keuntungan.
6.Undang-undang dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan bentuk badan usaha yang akan diperoleh.

Berikut ini akan diuraikan bentuk-bentuk badan usaha yang digolongkan berdasarkan kepemilikan modal dan segi hukum.

1.Bentuk badan usaha berdasarkan kepemilikan modal 

a.Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni badan usaha yang modalnya dimiliki negara (pemerintah pusat) dan bertujuan melayani masyarakat atau mencari keuntungan. 
Ciri-ciri BUMN : 
1)Bertujuan memberikan layanan kepada masyarakat dan mencari keuntungan.
2)Pemiliknya adalah negara, kecuali bila berbentuk persero yang sebagian sahamnya bisa dijual ke pihak lain.
3)Tanggung jawab atas utang dan kerugian seluruhnya merupakan tanggung jawab negara, kecuali bila berbentuk persero, tanggung jawab negara sebatas saham yang dimiliki.
4)Merupakan alat negara untuk menyukseskan pembangunan di tanah air.
5)Keuntungan yang diperoleh BUMN digunakan kembali sebagai dana pembangunan.
6)Penambahan modal bisa dilakukan dengan cara meminjam kepada bank atau nonbank di dalam negeri atau di luar negeri. 
Contoh BUMN : 
1)Perjan adalah badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tujuan utamanya memberikan layanan kepada masyarakat. Perjan umumnya didirikan oleh negara sebagai suatu bagian dari departemen tertentu. Dalam operasinya, perjan dipimpin oleh seorang kepala jawatan. Contoh perjan adalah PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) yang sekarang berubah bentuk menjadi PT KAI (Perusahaan Kereta Api Indonesia).
2)Perusahaan umum adalah badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan bertujuan memberikan layanan kepada masyarakat sekaligus mendapatkan keuntungan. Contoh Perum adalah Perum Pengadilan 
3)Perusahaan perseroan adalah badan usaha milik negara yang modalnya berbentuk saham-saham yang sebagian dari saham tersebut bisa dijual kepada pihak lain. Persero didirikan negara dengan tujuan utama mencari laba (keuntungan). Perusahaan perseroan bisa juga disebut Perseroan Terbatas.Contoh persero adalah PT Pos Indonesia, PT Garuda Indonesia, PT Asuransi Jiwasraya dan PT Pelni.
b.Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), yakni badan usaha yang modalnya dimiliki swasta dan bertujuan mencari laba.
Ciri – ciri BUMS : 
1)Bertujuan mencari keuntungan (profit oriented).
2)Pemilik bisa perorangan bisa persekutuan (kelompok orang).
3)Tanggung jawab atas utang dan kerugian bisa terbatas bisa juga tak terbatas, bergantung pada bentuk badan usaha.
4)Model pengelolaan (manajemen) bergantung pada bentuk badan usaha. Biasanya, manajemen PT lebih profesional dibanding bentuk badan usaha yang lain.
5)Merupakan lembaga yang ikut serta mendukung pemerintah dalam menyediakan barang dan jasa, menciptakan lapangan kerja dan memberikan pemasukan pajak bagi negara.
6)Cara pembagian keuntungan bergantung pada bentuk badan usaha.
7)Penambahan modal bisa dilakukan dengan cara meminjam kepada bank atau nonbank di dalam negeri ataupun di luar negeri. 
Contohnya BUMS : badan usaha perorangan, firma, CV, PT dan koperasi.c.Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni badan usaha yang modalnya dimiliki pemerintah daerah. Contoh: Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Bank Jabar) dan Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari).d.Badan Usaha Campuran, yakni badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki pemerintah dan sebagian lagi dimiliki swasta. Contohnya, badan usaha yang mengelola PT Pembangunan Jaya, sebagian modalnya dimiliki pemerintah daerah khusus ibukota Jakarta dan sebagian dimiliki swasta.

2.Bentuk badan usaha berdasarkan hukum 

Badan usaha menurut bentuk hukumnya dapat digolongkan menjadi Perusahaan Perseorangan, Firma, Persekutuan Komanditer (CV=Coomanditer Vennotschaft), Perseroan Terbatas (PT), Koperasi.
a.Perusahaan Perseorangan 
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh orang seorang. Umumnya perusahaan perseorangan tidak memiliki badan hukum. Pemiliknya bertanggung jawab penuh atas perusahaan sehingga kekayaan pemilik dan kekayaan perusahaan tidak terpisah. Dengan demikian, tanggung jawab pemilik tidak terbatas atas semua utang perusahaan. Setiap bentuk badan usaha dari perusahaan selalu memiliki kelebihan dan kekurangan dalam setiap manajerialnya. 
Kelebihan Perusahaan Perseorangan : 
-Pemilik berhak atas semua laba yang diperoleh perusahaan.
-Pemilik bertanggung jawab atas seluruh kekayaan sehingga dapat dijadikan jaminan atas kepercayaan yang dimiliki perusahaan.
-Pengelolaannya sederhana sehingga pemilik dapat mengambil keputusan dengan cepat dan langsung dapat melaksanakannya.
-Rahasia perusahaan terjamin.
Kekurangan perusahaan perseorangan 
-Jika kemampuan pemiliknya kurang maka kemungkinan untuk berkembang sangat kecil atau lambat. Hal ini akan menghambat perkembangan perusahaan selanjutnya.
-Kelangsungan usaha tidak terjamin jika pemiliknya meninggal dunia.
-Kredit yang diperoleh biasanya kurang menguntungkan untuk pengembangan usaha selanjutnya, karena perusahaan sulit menjadi besar.
b.Firma (Fa) 
Firma adalah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan memakai satu nama. Semua pemilik sama-sama bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Laba yang diperoleh biasanya dibagi menurut perbandingan modal yang dimasukkan ke perusahaan. Firma ini didirikan dengan akta notaris, namun belum sampai pada bentuk badan hukum yang disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM.
Kelebihan firma :
-Kelangsungan perusahaan dapat terjamin karena diusahakan oleh lebih dari seorang.
-Risiko ditanggung bersama.
-Pembagian kerja dapat diatur sesuai kemampuan para pemilik.
-Modalnya dapat lebih besar dari perusahaan perseorangan.
-Perolehan kredit dari debitur dapat lebih mudah karena kepercayaan yang dimiliki lebih besar dari perusahaan perseorangan.
Kekurangan firma : 
-Pengambilan keputusan biasanya lebih lambat dari perusahaan perseorangan karena pimpinan lebih dari seorang.
-Kerugian atau risiko yang dialami dan dilakukan salah satu anggota/pemilik akan ditanggung bersama.
-Tidak ada pemisahan kekayaan perusahaan dengan kekayaan pemilik.
c.Persekutuan komanditer (CV = Coomanditer Vennotschaft) 
Persekutuan komanditer (CV) adalah persekutuan dari beberapa orang yang mengumpulkan modal dan di antara mereka ada seorang atau beberapa orang yang hanya memasukkan modal saja. 
Persekutuan komanditer (CV) mempunyai dua kelompok anggota/pemilik, yaitu  :1)Pemilik modal yang menjalankan perusahaan disebut pesero aktif atau pesero pengusaha. 2)Pemilik modal yang hanya memasukkan modal tanpa ikut menjalankan perusahaan disebut pesero diam atau pesero komanditer. Pesero aktif bertanggung jawab penuh atas semua kegiatan perusahaan sedangkan pesero komanditer bertanggung jawab sebatas modal yang dimasukkannya, artinya pesero aktif tanggung jawabnya tidak terbatas mengenai kekayaan dan utang perusahaan. Jika terjadi kerugian dan timbul utang yang lebih besar dari kekayaan perusahaan, maka pesero aktif harus menanggung dan membayar utang perusahaan sampai kekayaan pribadinya. Pesero komanditer hanya menanggung sebatas modal yang dimasukkan.
d.Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah perseroan yang modalnya berasal dari penjualan saham (sero). Orang atau badan yang membeli atau memiliki saham perseroan terbatas berarti ikut memiliki PT tersebut sebatas saham yang dimiliki. PT ini didirikan dengan akta notaris dan disetujui oleh Menteri Kehakiman dan HAM, didaftarkan pada pengadilan negeri, serta diumumkan dalam lembaran negara.
Dalam akta pendirian PT harus tercantum :
- nama perusahaan,
- tempat kedudukan,
- maksud dan tujuan perusahaan,
- jangka waktu pendirian perusahaan,
- jumlah modal dasar (statuter),
- jumlah lembaran saham dan nilai nominal saham per lembar.
Jadi, dapat dikatakan bahwa PT merupakan badan usaha yang memiliki badan hukum tersendiri. Sehingga sebuah PT dapat menuntut dan dituntut. 
Menurut jenisnya, PT terbagi menjadi tiga bagian.
1) PT Tertutup adalah PT yang modal sahamnya dimiliki oleh orang tertentu atau keluarga tertentu saja. Biasanya saham yang dikeluarkan langsung berbentuk saham atas nama, begitu juga dalam akta pendirian disebutkan siapa saja yang dapat memiliki atau membeli saham PT tersebut.
2) PT Terbuka adalah PT yang sahamnya dapat dimiliki atau dibeli siapa saja yang memenuhi syarat.  Biasanya bentuk sahamnya adalah saham atas unjuk yang bebas diperjualbelikan kepada siapa saja yang menginginkan. PT Terbuka umumnya diberi tanda (kode) Tbk (Terbuka). Misalnya, PT Bank Central Asia Tbk.
3) PT Kosong adalah PT yang sudah ada izin usahanya dan izin lainnya, namun kegiatannya tidak aktif. PT Kosong ini dapat diperjualbelikan, artinya orang atau badan yang ingin membelinya sudah langsung dapat memiliki izin yang telah diperoleh PT sebelumnya. Agar kegiatan usaha PT diakui dan disahkan negara, harus memenuhi beberapa persyaratan. 
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mensahkan PT. 
-Ada Akta Notaris Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Kehakiman, dan didaftar pada Pengadilan Negeri setempat.
-Modalnya memenuhi ketentuan, yaitu para pendiri mengambil (menempatkan) sekurang-kurangnya 20% dari modal dasar. Dari modal yang diambil (ditempatkan) sekurang-kurangnya 50% di antaranya telah disetor dalam perusahaan baik dalam bentuk uang atau aktiva lainnya.
e. Koperasi
Koperasi berasal dari kata "co operative" yang berarti usaha bersama. Selain itu koperasi dapat diartikan sebagai usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan untuk mencapai tujuan tertentu, yaitu memenuhi kebutuhan. Namun, tidak semua usaha ekonomi yang dilakukan sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan dapat disebut sebagai koperasi. Untuk dapat disebut sebagai koperasi paling tidak usaha tersebut berazaskan kekeluargaan. Menurut UU No 17 Tahun 2012 Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Modal Koperasi antara lain :
1) Modal Koperasi terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal awal.
- Setoran Pokok adalah Sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum Koperasi pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu Koperasi.
- Sertifikat modal koperasi adalah bukti penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi.
2) Selain modal ada beberapa sumber lain yang bberasal dari:
a)Hibah;
b)Modal Penyertaan;
c)modal pinjaman yang berasal dari: (1) Anggota;(2) Koperasi lainnya dan/atau Anggotanya;(3) bank dan lembaga keuangan lainnya;(4) penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; dan/atau(5) Pemerintah dan Pemerintah Daerah. dan/atau 
d) Sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Pengunjung

Flag Counter

Copyright © 2012. Profesional Pendidik - All Rights Reserved B-Seo Versi 5 by Blog Bamz