Tampilkan postingan dengan label Materi Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 Juni 2013

Manfaat dan resiko investasi obligasi

By Unknown | At 01.48 | Label : | 3 Comments

Obligasi 

Manfaat dan resiko investasi obligasi
Produk BEI yang perlu Anda kenali selanjutnya adalah obligasi. Apa itu obligasi? Obligasi adalah surat berharga (berupa surat utang) jangka panjang yang diterbitkan oleh lembaga tertentu dan memiliki nilai nominal serta masa jatuh tempo.  Walaupun tidak memiliki pamor sementereng saham, namun obligasi menjanjikan nilai investasi tertentu yang diminati oleh investor dalam pasar bursa efek.Produk bursa yang satu ini boleh dibilang kurang dikenali oleh masyarakat, sehingga kebanyakan khalayak masih belum mengenal seluk beluk obligasi. Salahs satu macam obligasi yang bisa kita dapatkan di pasar bursa adalah obligasi kupon yang memiliki tingkat bunga tetap serta fixed.Sebagaimana layaknya deposito, maka obligasi juga menjanjikan bunga kepada Anda secara berkala, bisa setiap 3 bulan, atau enam bulan. Bahkan ada yang memiliki masa jatuh tempo 1 tahun.
Saat jatuh tempo, maka penerbit obligasi harus membayar kepada investor sesuai dengan ketentuan bunga yang berlaku dalam kupon. Oleh karena itu, membeli obligasi merupakan sebuah alternatif pilihan bagi investasi jangka dekat, sekitar 2 hingga 5 tahun saja.Contohnya, Anda membeli obligasi senilai Rp 200 juta untuk jangka waktu selama 5 tahun dengan tingkat suku bunga sebesar 12%, maka setiap tahun Anda akan menerima uang sebesar 24 juta. Saat tahun ke-lima yaitu masa jatuh tempo, maka pihak penerbit obligasi harus membayar kepada Anda Rp 200 juta. Obligasi adalah salah satu produk BEI.

Manfaat Obligasi :

1. Bunga 
Bunga dibayar reguler sampai jatuh tempo dan ditetapkan dalam persentase dari nominal. Contoh : Obligasi dengan kupon 10% akan membayar Rp 10,- setiap RP 100,- dari nominal setiap tahun.
2. Capital Gain 
Capital gain diperoleh jika investor membeli obligasi dengan diskon yaitu dengan nilai lebih rendah dari nilai nominalnya.  
3. Hak klaim pertama 
Jika emiten bangkrut atau dilikudasi maka pemegang obligasi sebagai kreditur memiliki hak klaim pertama atas aktiva perusahaan.
4. Jika memiliki obligasi konversi
Investor dapat mengkonversikan obligasi menjadi saham pada harga yang telah ditetapkan dan kemudian berhak untuk memperoleh manfaat atas saham. 

Resiko investasi pada obligasi

1. Gagal bayar (default)
Terjadi jika kegagalan emiten untuk melakukan pembayaran bunga serta hutang pokok pada waktu yang telah ditetapkan.
2. Capital Loss
Terjadi jika obligasi yang dijual sebelum jatuh tempo dengan harga yang lebih rendah dari harga belinya.
3. Callability
Terjadi jika sebelum jatuh tempo, emiten mempunyai hak untuk membeli kembali obligasi yang telah diterbitkan.

Manfaat dan resiko investasi saham

By Unknown | At 01.22 | Label : | 3 Comments

SAHAM 

Manfaat dan resiko investasi sahamSaham adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan dan pemegang saham memiliki klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan. 

Saham ada dua jenis, yaitu : 

1. Saham Biasa 
Merupakan jenis efek yang paling sering dipergunakan oleh emiten untuk memperoleh dana dari masyarakat dan juga merupakan jenis yang paling populer di Pasar Modal. Jenis ini memiliki karakteristik : 
- Hak klaim terakhir atas aktiva perusahaan jika perusahaan dilikuaidasi.
- Hak suara proporsional pada pemilihan direksi serta keputusan lain yang ditetapkan pada RUPS.
- Deviden, jika perusahaan memperoleh laba dan disetujui RUPS 
- Hak memesan efek terlebih dahulu sebelum efek tersebut ditawarkan kepada masyarakat.
2. Saham Preferen 
Memiliki karakteristik sebagai berikut :
- Pembayaran deviden dalam jumlah yang tetap.
- Hak klaim lebih dahulu dibanding saham biasa jika perusahaan dilikudasi
- Dapat dikonversikan menjadi saham biasa.

Manfaat investasi pada saham, antara lain : 

1. Deviden 
Adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Jumlah deviden yang akan dibagikan diusulkan di dalam RUPS. Ada dua jenis deviden yaitu deviden tunai dan deviden saham. Kalau deviden tunai adalah jika emiten membagikan deviden dalam bentuk uang untuk setiap saham yang dimiliki. Kalau deviden saham adalah jika emiten membagikan deviden dalam bentuk saham baru perusahaan yang pada akhirnya akan menambah jumlah saham yang dimiliki.
2. Capital Gain 
Investor dapat menikmati capital gain jika harga jual melebihi dari harga beli saham. 

Resiko investasi saham antara lain : 

1. Tidak ada pembagian deviden
Terjadi jika emiten tidak dapat membukukan laba pada tahun yang berjalan dan RUPS memutuskan deviden digunakan untuk ekspansi usaha.
2. Capital Loss
Terjadi jika harga jual saham lebih murah daripada harga belinya.
3. Resiko di likuidasi
Jika emiten dilikuidasi, maka pemegeng saham memiliki hak klaim terakhir terhadap aktiva perusahaan setelah seluruh kewajiban emiten terbayarkan.
4. Saham delisting dari Bursa
Terjadi jika karena beberapa alasan tertentu saham dapat dihapus pencatatannya (delisting) di Bursa, sehingga pada akhirnya saham tersebut tidak dapat di perdagangkan.

Pasar Modal

By Unknown | At 00.47 | Label : | 0 Comments

Pasar Modal 

Pengertian pasar modal
Pasar Modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut. Pengertian Pasar Modal Menurut Undang-Undang Pasar Modal (UU No.8 Th. 1995) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan:
• Penawaran umum dan perdagangan efek,
• Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,
• Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek Fungsi Pasar Modal
• Sumber dana jangka panjang
• Alternatif investasi
• Alat restrukturisasi modal perusahaan
• Alat untuk melakukan divestasi 

Apakah Penawaran Umum ? 

Adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten (perusahaan) untuk menjual efek tersebut kepada masyarakat.
Proses Penawaran Umum

1.Pasar Perdana

• Penawaran efek oleh sindikasi penjamin emisi dan agen penjualan
• Penjatahan
• Penyerahan efek 

2.Pasar Sekunder 

• Emiten mencatatkan sahamnya di Bursa
• Perdagangan efek di Bursa 

Pasar Perdana vs Pasar Sekunder 

1.Pasar Perdana
• Harga saham tetap
• Tidak dikenakan komisi
• Hanya untuk pembelian saham 
• Pemesanan dilakukan melalui agen penjualan
• Jangka waktu terbatas 
2.Pasar Sekunder
• Harga berfluktuasi sesuai dengan kekuatan pasar
• Dibebankan komisi
• Untuk pembelian maupun penjualan saham
• Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa
• Jangka waktu tidak terbatas

Jumat, 07 Juni 2013

Konsep Manajemen Pemasaran

By Unknown | At 21.46 | Label : | 0 Comments

A.Pengertian Manajemen Pemasaran 

Pengertian Manajemen PemasaranYang dimaksud kegiatan pemasaran adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan mengalirnya produk dari produsen ke konsumen, seperti kegiatan penetapan harga, pengemasan produk, promosi dan distribusi. Menurut W. Stanton Pemasaran adalah sistem keseluruhan dari kegiatan usaha yang ditujukan untuk merencanakan, menentukan harga, mempromosikan dan mendistribusikan barang dan jasa yang dapat memuaskan kebutuhan pembeli maupun pembeli potensial.Manajemen Pemasaran adalah sebagai analisis, perencanaan, penerapan, dan pengendalian program yang dirancang untuk menciptakan, membangun, dan mempertahankan pertukaran yang menguntungkan dengan pasar sasaran dengan maksud untuk mencapai tujuan – tujuan organisasi.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa manajemen pemasaran adalah sebagai kegiatan yang direncanakan, dan diorganisasikan yang meliputi pendistribusian barang, penetapan harga dan dilakukan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan yang telah dibuat yang tujuannya untuk mendapatkan tempat dipasar agar tujuan utama dari pemasaran dapat tercapai.

B.Konsep Manajemen Pemasaran 

Dalam manajemen pemasaran ada dua konsep yang dilakukan, antara lain : 

1.Konsep pemasaran (The Marketing Concept) 

Merupakan orientasi bahwa tugas pokok perusahaan adalah menentukan kebutuhan, keinginan dan penilaian dari pasar yang menjadi sasaran. Kemudian, menyesuaikan kegiatan perusahaan yang sedemikian rupa agar dapat menyampaikan kepuasan yang diinginkan pasarnya secara lebih berdaya guna serta berhasil guna dibandingkan pesaingnya. Dalam konsep ini, volume penjualan yang menguntungkan memang menjadi tujuannya. Akan tetapi, laba yang diperoleh dari volume penjualan itu harus didapat melalui kepuasan konsumen. 

2.Konsep penjualan (The Selling Concept) 

Konsep penjualan orientasinya berbeda dengan konsep pemasaran. Adapun yang menjadi prinsip dalam konsep penjualan antara lain : 
-Tugas utama perusahaan adalah mencapai volume penjualan setinggi-tingginya. 
-Para konsumen harus didorong untuk membeli dengan berbagai cara peningkatan penjualan.
-Para pembeli kemungkinan akan melakukan pembelian lagi. Apabila tidak membeli, masih ada konsumen yang lain. Perusahaan yang menganut konsep ini lebih mementingkan volume penjualan daripada kepuasan konsumen.

Dampak Pengangguran

By Unknown | At 02.12 | Label : | 0 Comments

A. Dampak pengangguran terhadap kegiatan pembangunan 

Materi dampak pengangguran 1.Kriminalitas 
Banyaknya pengangguran dapat memicu meningkatnya tindak kriminalitas yang didesak oleh kebutuhan hidup masyarakat. Mereka kekurangan alat pemenuh kebutuhan sedangkan kebutuhan untuk mempertahankan hidup harus tetap dipenuhi.
2.Kemunduran produktivitas 
Tenaga kerja akan menurun produktivitasnya bila tidak dimanfaatkan. Peningkatan rasa frustasi, putus semangat dan perasaan tidak berdaya yang terjadi pada pengangguran jangka panjang menyebabkan sikap masa bodoh dan tidak siap kerja.
3.Standar Kehidupan 
Pekerja menganggur maka pendapatannya anjlok/turun dan standar kehidupan menurun. Hal ini berpengaruh pada pengeluaran masyarakat yang bisa mengakibatkan pengangguran yang lain.
4.Pajak Penghasilan 
Semakin besar pengangguran semakin menurun pendapatan negara dari pajak penghasilan.
5.Aktivitas Ekonomi Keseluruhan 
Biaya peluang dari pengangguran timbul karena barang dan jasa yang seharusnya diproduksi tiba-tiba dihentikan yang dapat mengakibatkan turunya nilai Gross Domestik Product.
6.Biaya Sosial 
Masyarakat harus menanggung biaya pengangguran melalui peningkatan tugas-tugas medis yang berhubungan dengan perawatan psikologis, pengamanan dan proses peradilan.

B. Solusi untuk Mengatasi Pengangguran 

1.Mendorong majunya pendidikan 
Pendidikan yang berbasis pada pendidikan akhlak, moral, mental dan mendidik siswa untuk mempunyai pemikiran maju untuk penemuan teknologi tepat guna.
2.Meningkatkan latihan kerja 
Untuk memenuhi kebutuhan ketrampilan seperti tuntutan industri modern agar para angkatan kerja siap dalam mengemban tugas pekerjaannya.
3.Meningkatkan dan mendorong kewiraswastaan 
Untuk membina masyarakat yang produktif menciptakan produk,memanfaatkan potensi daerah dan menciptakan lapangan pekerjaan.
4.Mendorong terbukanya kesempatan usaha-usaha informal 
Untuk membina masyarakat agar bisa memanfaatkan potensi daerah.
5.Meningkatkan usaha transmigasi 
Memberikan kesempatan agar ada pemerataan penduduk yang diharapkan dapat memanfaatkan potensi sumber daya daerah transmigran.
6.Meningkatkan pembangunan dengan sistem padat karya 
Diharapkan dapat mengotimalkan tenaga kerja yang produktif.
7.Mengintensifkan program keluarga berencana 
Diharapkan dapat menekan laju pertumbuhan penduduk. Sehingga terbentuk keluarga yang terdidik, cerdas, dan super dalam menjalani kehidupan.
8.Membuka kesempatan bekerja ke luar negeri 
Memberikan kesempatan agar masyarakat bisa memperoleh pengalaman kerja diluar negeri yang diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran untuk diterapkan didalam negeri.
Namun pelaksanaan solusi ini harus ada kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan sekolah. Pemerintah membuat dengan kebijakan dan rencana strategis, masyarakat mengikuti dengan penuh tanggung jawab, dan sekolah menyiapkan siswa menjadi manusia yang mendiri dan berjiwa entrepreneurship.

Pengangguran

By Unknown | At 01.56 | Label : | 2 Comments

PENGANGGURAN 

A.Pengertian 

Materi Pengertian PengangguranPengangguran adalah orang yang masuk dalam angkatan kerja (15 sampai 64 tahun) yang sedang mencari pekerjaan dan belum mendapatkannya. Orang yang tidak sedang mencari kerja contohnya seperti ibu rumah tangga, siswa sekolan SMP, SMA, mahasiswa perguruan tinggi, dan lain sebagainya yang karena sesuatu hal tidak/belum membutuhkan pekerjaan.

B.Jenis-Jenis Pengangguran 

1.Jenis-Jenis Pengangguran dilihat dari Jam Kerja 
a)Pengangguran Terbuka (Open Unemployment)
Pengangguran terbuka adalah tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan. Contoh : seorang lulusan S1 mesin tapi tidak memperoleh pekerjaan karena lapangan yang belum tersedia sesuai dengan kualifikasinya.
b)Setengah Menganggur (Under Unemployment)  
Setengah menganggur adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena ketiadaan lapangan kerja atau pekerjaan, atau pekerja yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu. Contoh : seorang yang bekerja tapi pendapatannya belum mencukupi untuk kebutuhan.
c)Pengangguran Terselubung (Disguised Unemployment) 
Pengangguran terselubung adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena tidak memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat dan kemampuannya. Contoh : lahan pertanian yang seharusnya bisa dikerjakan cukup 5 orang tapi dalam pelaksanaanya dikerjakan 7 orang. Maka yang 2 orang tersebut merupakan tenaga lebih/terselubung.
2.Jenis-Jenis Pengangguran dilihat dari Penyebabnya 
a)Pengangguran Siklus 
Pengangguran siklus adalah pengangguran yang disebabkan terjadinya siklus konjungtur negara yang mengalami resisi/depresi perekonomian yang menyebabkan penghentian atau pemecatan tenaga kerja. Pada saat resisi daya beli masyarakat turun sehingga permintaan barang dan jasa menurun. Apabila permintaan barang dan jasa menurun maka pihak pengusaha akan memperkecil jumlah produknya sehingga banyak tenaga kerja yang dikeluarkan. Permintaan terhadap tenaga kerja tidak ada. Contoh: turunnya permintaan barang elektronik berupa radio menyebabkan pengangguran missal terhadap tenaga kerja diperusahaan radio.
b)Pengangguran Teknologi 
Pengangguran teknologi adalah pengangguran yang disebabkan oleh penggunaan teknologi seperti mesin, alat-alat modern dan otomatis akan menggeser tenaga kerja manusia. Contoh : pengolahan tanah sawah yang menggunakan traktor menggeser tenaga manusia yang masih menggunakan bajak.
c)Pengangguran Musiman 
Pengangguran musiman adalah pengangguran yang ditimbulkan oleh perubahan musim. Contoh : pekerja bangunan banyak yang menganggur pada musim hujan. Banyak proyek DPU yang tertunda akibat musim hujan dan akan dikerjakan lagi pada musim kemarau. Pekerja petani/tani banyak menganggur pada musim kemarau karena mereka menunggu panen atau tidak bisa mengolah sawah dan akan mengolah sawah apabi;la musim hujan.
d)Pengangguran Struktural 
Pengangguran struktural adalah pengangguran yang disebabkan oleh perubahan struktur ekonomi suatu Negara. Contoh : Negara Indonesia yang basisnya agraris berganti ke industri maka akan mengakibatkan masyarakat yang tidak punya keahlian akan tersisih dari pekerjaan.
e)Pengangguran Sementara (Friksional) 
Pengangguran sementara adalah pengangguran yang terjadi hanya untuk sementara waktu misalnya sementara menunggu panggilan kerja, mogok kerja menuntut kenaikan upah. Contoh : seorang pekerja di pabrik plastic yang ingin pindah pekerjaan di pabrik textile dengan harapan bisa mendapatkan yang lebih baik.

C.Sebab-Sebab Pengangguran 

Angkatan kerja yang berasal dari keluarga yang berpenghasilan menengah ke bawah kesulitan untuk menyekolahkan atau membiayai anaknya. Persyaratan yang diminta oleh perusahaan misalnya adalah pendidikan dan keahlian khusus. Pendidikan dan keahlian khusus tidak dimilikinya karena tidak dapat sekolah maupun pendidikan yang lain. Hal ini yang biasanya tidak diterima dalam kesempatan kerja. 
Adapun sebab-sebab pengangguran antara lain :
1.Penduduk relatif banyak sedangkan kesempatan kerja/lapangan kerja relatif rendah 
Jumlah penduduk yang cukup tinggi tetapi tidak diimbangi dengan lapangan kerja maka jumlah angkatan kerja tidak semua tertampung dalam dunia kerja.
2.Pendidikan dan ketrampilan yang rendah 
Pendidikan dan ketrampilan yang rendah tidak dibutuhkan oleh pihak badan usaha karena dengan pendidikan yang rendah dan ketramilan yang rendah tidak akan meningkatkan produktifitas kerja dan hasil produksi.
3.Teknologi yang semakin maju yang belum terimbangi oleh kemampuan manusia 
Teknologi dan kemampuan yang tinggi begitu cepat tidak diimbangi dengan kemammpuan manusia untuk menguasai maka banyak badan usaha hanya menerima yang mampu mengusai teknologi tersebut. Bagi yang tidak menguasai teknologi tersebut akan tersingkir dalam persaingan kerja.
4.Pengusaha yang selalu ingin mengejar keuntungan dengan cara melakukan penghematan seperti penerapan rasionalisasi. 
Pengusaha hanya menerapkan berfikir rasionalis sehingga tenaga kerja dipaksa untuk bekerja seoptimal mungkin untuk mengejar target. Apabila tenaga kerja tidak bekerja sesuai dengan target maka tenaga kerja tersebut tidak diperlukan lagi.
5.Adanya lapangan kerja yang dipengaruhi oleh musim 
Pekerjaan yang dipengaruhi musim dapat menimbulkan penggangguran seperti pertanian, perkebunan. Setelah masa menanam selesai maka banyak tenaga kerja tinggal menunggu hasilnya. Untuk menunggu hasil mereka kebanyakan menganggur dan akan bekerja kembali apabila nanti musim panen telah tiba.
6.Ketidakstabilan perekonomian, politik dan keamanan negara.
Kestabilan perekonomian, politik dan keamanan Negara dapat menimbulkan pengangguran. Perekonomian yang lesu. Politik yang tidak menentu dan tidak ada jaminan keamanan menyebabkan para pengusaha akan berfikir untuk melanjutkan usahanya. Dengan keadaan yang tidak menentukan akan menimbulkan kerugian usaha. Untuk menghindari kerugian maka jumlah produk dibatasi atau menutup usahanya, tidak memperluas usahanya. Hal ini akan menimbulkan pengangguran.

Gabungan Badan Usaha

By Unknown | At 01.35 | Label : | 1 Comments

A. Gabungan Badan Usaha 

Materi gabungan badan usaha Selain bentuk-bentuk badan usaha yang sudah dijelaskan di atas, ada badan usaha yang merupakan gabungan dari beberapa badan usaha. Penggabungan badan usaha umumnya dilakukan dengan tujuan mengurangi persaingan, menyatukan kekuatan dan agar kegiatan usaha berjalan lebih efektif dan efisien. Berikut ini adalah bentuk-bentuk gabungan badan usaha: 
1.Trust 
Trust adalah gabungan beberapa badan usaha yang dilebur menjadi satu badan usaha baru yang lebih besar. Trust bisa merugikan masyarakat, karena dengan peleburan tersebut bisa timbul monopoli, sehingga mereka bisa mempermainkan harga dan kebijakan-kebijakan lain. Di Amerika, untuk mencegah kerugian tersebut, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Anti Trust. Adapun contoh trust di Indonesia adalah terbentuknya Bank Mandiri yang merupakan gabungan dari Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim dan Bank Pembangunan Indonesia.
2.Holding Company 
Holding Company merupakan gabungan beberapa badan usaha di mana satu badan usaha membeli seluruh atau sebagian besar saham-saham dari beberapa badan usaha. Dengan cara demikian, badan usaha yang membeli dapat mengatur dan mengendalikan badan usaha-badan usaha yang telah dibelinya.
3.Concern 
Concern merupakan gabungan beberapa badan usaha dalam rangka memecahkan masalah pembelian. Misalnya, beberapa badan usaha rokok bergabung membeli tembakau dalam jumlah besar agar mereka memperoleh diskon (potongan harga) yang cukup besar.
4.Kartel 
Kartel adalah gabungan beberapa badan usaha yang sejenis untuk melakukan kesepakatan atau perjanjian tertentu. Badan usaha yang tergabung dalam kartel tetap memiliki kebebasan seperti semula, kecuali dalam hal-hal yang telah disepakati bersama. 
Ada lima jenis kartel, yaitu : 
a.Kartel produksi, yakni kartel yang bersepakat dalam menentukan jumlah produksi agar tidak terjadi kelebihan produk yang bisa menyebabkan turunnya harga.
b.Kartel daerah, yakni kartel yang bersepakat dalam menentukan daerah pemasaran agar tidak terjadi perebutan pasar.
c.Kartel harga, yakni kartel yang bersepakat dalam menentukan harga jual minimum dan anggota kartel dilarang menjual di bawah harga jual minimum, agar tidak terjadi saling banting harga yang bisa merugikan anggota kartel. 
d.Kartel syarat, yakni kartel yang bersepakat dalam menentukan syaratsyarat penjualan, seperti syarat penyerahan barang, cara pembayaran (tunai atau kredit), dan lain-lain.
e.Kartel pembagian keuntungan, yakni kartel yang bersepakat dalam menentukan cara pembagian keuntungan secara bersama-sama.
5.Joint Venture 
Joint Venture yaitu gabungan beberapa badan usaha dari beberapa Negara menjadi satu kesatuan ekonomi yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Dan modalnya terbagi atas saham-saham.

B.Peran Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia 

Badan usaha dalam kehidupan perekonomian sangat besar peranannya, bahkan merupakan penggerak perekonomian bangsa. Beberapa peran badan usaha dan perusahaan dalam menggerakkan dan menunjang perekonomian nasional, di antaranya sebagai berikut.
1.Sebagai produsen barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat
Badan usaha dan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa, sangat berperan dalam memenuhi semua kebutuhan masyarakat.
2.Sebagai sumber penghasilan atau pendapatan masyarakat 
Badan usaha dan perusahaan adalah wadah yang dijadikan sebagai mata pencaharian bagi masyarakat sehingga merupakan sumber penghasilan atau pendapatan bagi masyarakat.
3.Sebagai penyedia lapangan pekerjaan serta pendukung dan penunjang pendidikan 
Badan usaha dan perusahaan selalu membutuhkan tenaga kerja sehingga akan mengurangi pengangguran. Selain itu dapat pula mendukung dan menunjang pendidikan dengan cara memberikan bantuan pendidikan berupa bea siswa kepada pelajar maupun mahasiswa.
4.Sebagai sumber pendapatan negara 
Badan usaha dan perusahaan yang memperoleh laba akan menjadi salah satu sumber pendapatan negara. Melalui usaha-usaha yang dilakukannya, akan banyak sekali barang dan jasa yang dihasilkan sehingga menambah produksi nasional. Produksi nasional yang meningkat akan membuka kesempatan kerja, yang berarti menyerap banyak tenaga kerja sehingga akhirnya mampu menambah pendapatan negara dan membantu pemerintah memperlancar perekonomian nasional. 
5.Sebagai agen pembangunan perekonomian nasional 
Badan usaha dan perusahaan yang menanamkan modalnya dari beberapa bidang usaha akan memberikan peluang untuk membangun perekonomian nasional. Semakin banyak badan usaha dan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha, semakin besar kemungkinan untuk membangun perekonomian negara.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

By Unknown | At 01.20 | Label : | 0 Comments

A. Bentuk-Bentuk Badan Usaha 

Materi bentuk-bentuk badan usahaApabila seseorang atau beberapa orang ingin mendirikan sebuah badan usaha maka mereka harus mempertimbangkan bentuk badan usaha yang tepat untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Jika modal yang dibutuhkan sangat besar, sebaiknya dipilih badan usaha yang berbentuk firma, CV atau PT, agar modal yang terkumpul lebih banyak. Selanjutnya, untuk memilih bentuk badan usaha, faktor-faktor yang harus dipertimbangkan adalah sebagai berikut :
1.Jumlah modal yang diperlukan.
2.Bidang usaha yang dikerjakan.
3.Tanggung jawab terhadap utang piutang.
4.Siapa yang akan memimpin.
5.Cara pembagian keuntungan.
6.Undang-undang dan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan bentuk badan usaha yang akan diperoleh.

Berikut ini akan diuraikan bentuk-bentuk badan usaha yang digolongkan berdasarkan kepemilikan modal dan segi hukum.

1.Bentuk badan usaha berdasarkan kepemilikan modal 

a.Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni badan usaha yang modalnya dimiliki negara (pemerintah pusat) dan bertujuan melayani masyarakat atau mencari keuntungan. 
Ciri-ciri BUMN : 
1)Bertujuan memberikan layanan kepada masyarakat dan mencari keuntungan.
2)Pemiliknya adalah negara, kecuali bila berbentuk persero yang sebagian sahamnya bisa dijual ke pihak lain.
3)Tanggung jawab atas utang dan kerugian seluruhnya merupakan tanggung jawab negara, kecuali bila berbentuk persero, tanggung jawab negara sebatas saham yang dimiliki.
4)Merupakan alat negara untuk menyukseskan pembangunan di tanah air.
5)Keuntungan yang diperoleh BUMN digunakan kembali sebagai dana pembangunan.
6)Penambahan modal bisa dilakukan dengan cara meminjam kepada bank atau nonbank di dalam negeri atau di luar negeri. 
Contoh BUMN : 
1)Perjan adalah badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tujuan utamanya memberikan layanan kepada masyarakat. Perjan umumnya didirikan oleh negara sebagai suatu bagian dari departemen tertentu. Dalam operasinya, perjan dipimpin oleh seorang kepala jawatan. Contoh perjan adalah PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) yang sekarang berubah bentuk menjadi PT KAI (Perusahaan Kereta Api Indonesia).
2)Perusahaan umum adalah badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki negara dan bertujuan memberikan layanan kepada masyarakat sekaligus mendapatkan keuntungan. Contoh Perum adalah Perum Pengadilan 
3)Perusahaan perseroan adalah badan usaha milik negara yang modalnya berbentuk saham-saham yang sebagian dari saham tersebut bisa dijual kepada pihak lain. Persero didirikan negara dengan tujuan utama mencari laba (keuntungan). Perusahaan perseroan bisa juga disebut Perseroan Terbatas.Contoh persero adalah PT Pos Indonesia, PT Garuda Indonesia, PT Asuransi Jiwasraya dan PT Pelni.
b.Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), yakni badan usaha yang modalnya dimiliki swasta dan bertujuan mencari laba.
Ciri – ciri BUMS : 
1)Bertujuan mencari keuntungan (profit oriented).
2)Pemilik bisa perorangan bisa persekutuan (kelompok orang).
3)Tanggung jawab atas utang dan kerugian bisa terbatas bisa juga tak terbatas, bergantung pada bentuk badan usaha.
4)Model pengelolaan (manajemen) bergantung pada bentuk badan usaha. Biasanya, manajemen PT lebih profesional dibanding bentuk badan usaha yang lain.
5)Merupakan lembaga yang ikut serta mendukung pemerintah dalam menyediakan barang dan jasa, menciptakan lapangan kerja dan memberikan pemasukan pajak bagi negara.
6)Cara pembagian keuntungan bergantung pada bentuk badan usaha.
7)Penambahan modal bisa dilakukan dengan cara meminjam kepada bank atau nonbank di dalam negeri ataupun di luar negeri. 
Contohnya BUMS : badan usaha perorangan, firma, CV, PT dan koperasi.c.Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni badan usaha yang modalnya dimiliki pemerintah daerah. Contoh: Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Bank Jabar) dan Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari).d.Badan Usaha Campuran, yakni badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki pemerintah dan sebagian lagi dimiliki swasta. Contohnya, badan usaha yang mengelola PT Pembangunan Jaya, sebagian modalnya dimiliki pemerintah daerah khusus ibukota Jakarta dan sebagian dimiliki swasta.

2.Bentuk badan usaha berdasarkan hukum 

Badan usaha menurut bentuk hukumnya dapat digolongkan menjadi Perusahaan Perseorangan, Firma, Persekutuan Komanditer (CV=Coomanditer Vennotschaft), Perseroan Terbatas (PT), Koperasi.
a.Perusahaan Perseorangan 
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh orang seorang. Umumnya perusahaan perseorangan tidak memiliki badan hukum. Pemiliknya bertanggung jawab penuh atas perusahaan sehingga kekayaan pemilik dan kekayaan perusahaan tidak terpisah. Dengan demikian, tanggung jawab pemilik tidak terbatas atas semua utang perusahaan. Setiap bentuk badan usaha dari perusahaan selalu memiliki kelebihan dan kekurangan dalam setiap manajerialnya. 
Kelebihan Perusahaan Perseorangan : 
-Pemilik berhak atas semua laba yang diperoleh perusahaan.
-Pemilik bertanggung jawab atas seluruh kekayaan sehingga dapat dijadikan jaminan atas kepercayaan yang dimiliki perusahaan.
-Pengelolaannya sederhana sehingga pemilik dapat mengambil keputusan dengan cepat dan langsung dapat melaksanakannya.
-Rahasia perusahaan terjamin.
Kekurangan perusahaan perseorangan 
-Jika kemampuan pemiliknya kurang maka kemungkinan untuk berkembang sangat kecil atau lambat. Hal ini akan menghambat perkembangan perusahaan selanjutnya.
-Kelangsungan usaha tidak terjamin jika pemiliknya meninggal dunia.
-Kredit yang diperoleh biasanya kurang menguntungkan untuk pengembangan usaha selanjutnya, karena perusahaan sulit menjadi besar.
b.Firma (Fa) 
Firma adalah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan memakai satu nama. Semua pemilik sama-sama bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Laba yang diperoleh biasanya dibagi menurut perbandingan modal yang dimasukkan ke perusahaan. Firma ini didirikan dengan akta notaris, namun belum sampai pada bentuk badan hukum yang disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM.
Kelebihan firma :
-Kelangsungan perusahaan dapat terjamin karena diusahakan oleh lebih dari seorang.
-Risiko ditanggung bersama.
-Pembagian kerja dapat diatur sesuai kemampuan para pemilik.
-Modalnya dapat lebih besar dari perusahaan perseorangan.
-Perolehan kredit dari debitur dapat lebih mudah karena kepercayaan yang dimiliki lebih besar dari perusahaan perseorangan.
Kekurangan firma : 
-Pengambilan keputusan biasanya lebih lambat dari perusahaan perseorangan karena pimpinan lebih dari seorang.
-Kerugian atau risiko yang dialami dan dilakukan salah satu anggota/pemilik akan ditanggung bersama.
-Tidak ada pemisahan kekayaan perusahaan dengan kekayaan pemilik.
c.Persekutuan komanditer (CV = Coomanditer Vennotschaft) 
Persekutuan komanditer (CV) adalah persekutuan dari beberapa orang yang mengumpulkan modal dan di antara mereka ada seorang atau beberapa orang yang hanya memasukkan modal saja. 
Persekutuan komanditer (CV) mempunyai dua kelompok anggota/pemilik, yaitu  :1)Pemilik modal yang menjalankan perusahaan disebut pesero aktif atau pesero pengusaha. 2)Pemilik modal yang hanya memasukkan modal tanpa ikut menjalankan perusahaan disebut pesero diam atau pesero komanditer. Pesero aktif bertanggung jawab penuh atas semua kegiatan perusahaan sedangkan pesero komanditer bertanggung jawab sebatas modal yang dimasukkannya, artinya pesero aktif tanggung jawabnya tidak terbatas mengenai kekayaan dan utang perusahaan. Jika terjadi kerugian dan timbul utang yang lebih besar dari kekayaan perusahaan, maka pesero aktif harus menanggung dan membayar utang perusahaan sampai kekayaan pribadinya. Pesero komanditer hanya menanggung sebatas modal yang dimasukkan.
d.Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah perseroan yang modalnya berasal dari penjualan saham (sero). Orang atau badan yang membeli atau memiliki saham perseroan terbatas berarti ikut memiliki PT tersebut sebatas saham yang dimiliki. PT ini didirikan dengan akta notaris dan disetujui oleh Menteri Kehakiman dan HAM, didaftarkan pada pengadilan negeri, serta diumumkan dalam lembaran negara.
Dalam akta pendirian PT harus tercantum :
- nama perusahaan,
- tempat kedudukan,
- maksud dan tujuan perusahaan,
- jangka waktu pendirian perusahaan,
- jumlah modal dasar (statuter),
- jumlah lembaran saham dan nilai nominal saham per lembar.
Jadi, dapat dikatakan bahwa PT merupakan badan usaha yang memiliki badan hukum tersendiri. Sehingga sebuah PT dapat menuntut dan dituntut. 
Menurut jenisnya, PT terbagi menjadi tiga bagian.
1) PT Tertutup adalah PT yang modal sahamnya dimiliki oleh orang tertentu atau keluarga tertentu saja. Biasanya saham yang dikeluarkan langsung berbentuk saham atas nama, begitu juga dalam akta pendirian disebutkan siapa saja yang dapat memiliki atau membeli saham PT tersebut.
2) PT Terbuka adalah PT yang sahamnya dapat dimiliki atau dibeli siapa saja yang memenuhi syarat.  Biasanya bentuk sahamnya adalah saham atas unjuk yang bebas diperjualbelikan kepada siapa saja yang menginginkan. PT Terbuka umumnya diberi tanda (kode) Tbk (Terbuka). Misalnya, PT Bank Central Asia Tbk.
3) PT Kosong adalah PT yang sudah ada izin usahanya dan izin lainnya, namun kegiatannya tidak aktif. PT Kosong ini dapat diperjualbelikan, artinya orang atau badan yang ingin membelinya sudah langsung dapat memiliki izin yang telah diperoleh PT sebelumnya. Agar kegiatan usaha PT diakui dan disahkan negara, harus memenuhi beberapa persyaratan. 
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mensahkan PT. 
-Ada Akta Notaris Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Kehakiman, dan didaftar pada Pengadilan Negeri setempat.
-Modalnya memenuhi ketentuan, yaitu para pendiri mengambil (menempatkan) sekurang-kurangnya 20% dari modal dasar. Dari modal yang diambil (ditempatkan) sekurang-kurangnya 50% di antaranya telah disetor dalam perusahaan baik dalam bentuk uang atau aktiva lainnya.
e. Koperasi
Koperasi berasal dari kata "co operative" yang berarti usaha bersama. Selain itu koperasi dapat diartikan sebagai usaha yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan untuk mencapai tujuan tertentu, yaitu memenuhi kebutuhan. Namun, tidak semua usaha ekonomi yang dilakukan sekelompok orang dengan prinsip kebersamaan dapat disebut sebagai koperasi. Untuk dapat disebut sebagai koperasi paling tidak usaha tersebut berazaskan kekeluargaan. Menurut UU No 17 Tahun 2012 Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Modal Koperasi antara lain :
1) Modal Koperasi terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal awal.
- Setoran Pokok adalah Sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum Koperasi pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu Koperasi.
- Sertifikat modal koperasi adalah bukti penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi.
2) Selain modal ada beberapa sumber lain yang bberasal dari:
a)Hibah;
b)Modal Penyertaan;
c)modal pinjaman yang berasal dari: (1) Anggota;(2) Koperasi lainnya dan/atau Anggotanya;(3) bank dan lembaga keuangan lainnya;(4) penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; dan/atau(5) Pemerintah dan Pemerintah Daerah. dan/atau 
d) Sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Usaha

By Unknown | At 00.34 | Label : | 0 Comments

BADAN USAHA 
Materi tentang badan usaha

A.Pengertian Perusahaan dan Badan Usaha 

Perusahaan adalah suatu kesatuan faktor-faktor produksi yang melakukan kegiatan produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Contoh perusahaan yang menghasilkan barang adalah perusahaan sepatu dan perusahaan semen. Sedangkan contoh perusahaan yang menghasilkan jasa adalah perusahaan asuransi dan perusahaan hiburan, seperti bioskop. Badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau memberikan layanan kepada masyarakat. 
Disebut kesatuan yuridis, karena untuk mendirikan suatu badan usaha ada aspek-aspek hukum tertentu yang harus dipenuhi, seperti memiliki akta notaris dan surat izin usaha. 
Disebut kesatuan ekonomis karena dalam mendirikan suatu badan usaha harus terdapat faktor-faktor produksi yang bisa dikombinasikan untuk mencapai tujuan. Dengan menggunakan kesatuan yuridis dan ekonomis itulah suatu badan usaha mengelola dirinya untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa perusahaan merupakan salah satu alat dari badan usaha untuk mencapai tujuannya. Karena perusahaan merupakan alat maka bisa saja satu badan usaha memiliki lebih dari satu perusahaan. Contohnya, Pertamina sebagai badan usaha yang berpusat di Jakarta memiliki beberapa perusahaan penghasil minyak yang beroperasi di Aceh, Kalimantan dan Irian Jaya.

B.Tujuan Badan Usaha 

Secara umum badan usaha dan perusahaan mempunyai tujuan antara lain : 
1.Memaksimumkan keuntungan
Salah satu yang perlu kita ketahui dan diperhatikan adalah penerimaan yang masuk pada perusahaan supaya keuntungan maksimum, maka pada saat bagian pemasaran memegang peranan yang penting agar harga dipasar bisa bersaing sempurna, sedangkan pada bagian produksi dan personalia dapat merangsang penjualan dengan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengembangan produk baru. Pada saat itulah perusahaan akan mencapai keuntungan maksimum. 
2.Memaksimumkan nilai perusahaan
Nilai perusahaan itu sendiri merupakan nilai dari laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang adalah dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat.
3.Meminimkan biaya
Yang bertanggung jawab atas meminimasi biaya adalah bagian produksi dengan dibantu oleh bagian personalia. Bagian produksi dan bagian personalia harus sebisa mungkin meminimkan biaya perusahaan.

C.Jenis-Jenis Badan Usaha 

Jika dilihat dari kegiatan yang dilakukannya, ada lima jenis badan usaha, yaitu: 
1.Badan usaha ekstraktif
Yaitu badan usaha yang mengambil langsung apa yang dihasilkan alam. Contoh: pertambangan, penebangan kayu dan pembuatan garam. 
2.Badan usaha agraris
Yaitu badan usaha yang membudidayakan tumbuhan dan hewan. Contoh: pertanian, perkebunan dan peternakan.
3.Badan usaha industri 
Yaitu badan usaha yang mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Contoh: industri tekstil, industri semen dan industri pupuk. 
4.Badan usaha perdagangan 
Yaitu badan usaha yang membeli barang untuk dijual lagi agar memperoleh keuntungan. Contoh: grosir dan pertokoan.
5.Badan usaha jasa
Yaitu badan usaha yang memberikan jasa pelayanan tertentu kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Jasa bisa dibagi dua, yaitu jasa yang bersifat finansial, yakni memberikan pinjaman dana kepada konsumen, seperti bank, koperasi kredit dan perum pegadaian. Kedua, jasa yang bersifat nonfinansial, yakni selain jasa yang memberikan pinjaman dana kepada konsumen, seperti jasa angkutan, jasa hiburan, jasa asuransi dan jasa perawatan.

Macam-Macam Kebijakan Moneter

By Unknown | At 00.10 | Label : | 1 Comments

A.Macam-Macam Kebijakan Moneter 

Beberapa macam instrumen yang dapat dilakukan oleh bank sentral dalam menerapkan kebijakan moneter antara lain : 

1.Politik diskonto 
Macam-macam kebijakan moneter

Diskonto adalah tingkat bunga yang harus dibayar oleh bank umum atas pinjaman dari bank sentral. Kebijakan ini dilakukan oleh bank sentral dengan mengubah-ubah tingkat bunga.Pengaruh politik diskontonya yaitu apabila tingkat diskonto naik, maka ongkos meminjam dana dari bank sentral akan naik. Hal ini akan mengurangi keinginan bank umum untuk meminjam uang sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Contoh : kebijakan diskonto yang pernah dilakukan oleh Bank Indonesia adalah menaikkan Suku Bunga Indonesia (SBI) mencapai diatas 60% per tahun pada bulan Juli sampai dengan September 1998. Kebijakan tersebut ditujukan untuk meredam inflasi akibat krisis moneter diakhir tahun 1997.

2.Operasi pasar terbuka (OPT) 

Kebijakan ini dilakukan oleh Bank Sentral dengan menjual atau membeli surat-surat berharga baik milik pemerintah atau swasta. Dengan penjualan surat berharga oleh Bank Sentral, maka akan mengurangi cadangan umum dari bank umum sehingga jumlah uang yang beredar di masyarakat akan turun.

3.Mengubah cash ratio 

Cash ratio yaitu angka perbandingan minimum antara uang tunai yang dimiliki oleh bank umum dengan jumlah uang giral, misalnya cek dan giro yang boleh dikeluarkan oleh bank yang bersangkutan. Angka perbandingan tersebut adalah minimum cash ratio. Contoh :-apabila besarnya cash ratio adalah 10% berarti untuk setiap Rp 1,00 uang tunai yang dimiliki bank umum bank itu boleh menciptakan uang giral sebanyak maksimum Rp 10,00.-Namun apabila pemerintah menghendaki berkurangnya jumlah uang yang beredar, maka Bank Sentral dapat menaikkan cash ratio misalnya 20%, hal ini berarti kemampuan bank umum dalam menciptakan uang giral maksimum hanya Rp 5,00 dari setiap Rp 1,00 uang tunai yang dimiliki.

4.Perubahan cadangan minimum 

Perubahan cadangan minimum yang dimiliki oleh bank umum dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar.-Apabila ketentuan cadangan minimum diturunkan, jumlah uang beredar cenderung naik -Apabila ketentuan cadangan minimum dinaikkan,jumlah uang akan cenderung turun. Contoh : Misalnya bank pemerintah mempunyai uang Rp100.000.000,00. Pemerintah telah menetapkan cadangan minimum 20%, maka uang yang boleh diedarkan oleh bank tersebut maksimum Rp80.000.000,00 ((100% – 20%) 􀁱 Rp100.000.000,00. Sehingga cadangan yang harus ada minimum Rp20.000.000,00 dan ini merupakan persediaan bersih pada bank tersebut.

5.Kebijakan Devaluasi dan Revaluasi 

Devaluasi adalah kebijakan bank sentral untuk menurunkan nilai mata uang dalam negeri (rupiah) terhadap mata uang asing. Kebijakan ini dilakukan dengan tujuan memperbaiki neraca perdagangan dan neraca pembayaran. Dengan devaluasi, harga barang-barang dalam negeri menjadi lebih murah jika dibeli dengan mata uang asing, sehingga barang-barang dalam negeri bisa bersaing dengan barang-barang luar negeri, dan bisa meningkatkan jumlah ekspor. Jika ekspor meningkat, posisi neraca perdagangan dan neraca pembayaran dapat diperbaiki.
Kebijakan revaluasi adalah kebijakan bank sentral menaikkan nilai mata uang dalam negeri (rupiah) terhadap mata uang asing. Revaluasi dilakukan bank sentral jika keadaan ekonomi sudah meningkat dalam arti barang-barang dalam negeri sudah mampu bersaing dengan barang-barang luar negeri.

6.Sanering 

Sanering adalah kebijakan bank sentral untuk memotong nilai mata uang dalam negeri (rupiah). Kebijakan ini dilakukan jika negara mengalami hiperinflasi (inflasi di atas 100 %). Sanering pernah dilakukan Indonesia pada tahun 1950 dengan memotong uang sebesar 50%. Jadi, uang dengan nominal Rp1000,- nilainya tinggal Rp500,-. Kebijakan tahun 1950 lebih dikenal dengan istilah “Gunting Syafrudin”. Kemudian pada tahun 1965, pemerintah kembali memotong nilai uang Rp1000,- sebanyak 99,9% sehingga nilainya tinggal 0,1%. Dengan demikian, uang Rp1000,- nilainya tinggal Rp1,-.

7.Kebijakan kredit selektif 

Diterapkannya kebijakan ini ditujukan untuk mengawasi apakah kredit yang diberikan oleh bank umum sesuai dengan keinginan pemerintah ataukah tidak. Misalnya : untuk mendukung kredit ekspor.
8.Menarik atau memusnahkan uang lama Menarik atau memusnahkan uang lama dilakukan bank sentral dalam rangka mengurangi jumlah uang beredar. Dulu kita masih menggunakan uang logam Rp5,- ; Rp10,- dan uang kertas Rp100,- merah. Sekarang, kita sudah tidak menemui (menggunakan) uang-uang tersebut karena bank sentral telah menariknya dari peredaran. Penarikan tersebut selain untuk mengurangi jumlah uang beredar juga untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Uang Rp5,- ditarik karena sudah tidak berfungsi lagi di masyarakat, sudah tidak ada satu pun barang yang bisa dibeli dengan uang sebesar itu.

Kamis, 06 Juni 2013

Kebijakan Moneter

By Unknown | At 19.44 | Label : | 0 Comments
Kebijakan Moneter Bank Indonesia

KEBIJAKAN MONETER 

A.Pengertian Kebijakan Moneter

Kebijakan moneter adalah tindakan yang dilakukan oleh penguasa moneter (bank sentral) untuk mempengaruhi jumlah uang yang beredar dan kredit yang nantinya diharapkan mampu mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat.

B.Tujuan Kebijakan Moneter 

Dalam penerapannya kebijakan moneter mempunyai empat tujuan antara lain : 
1.Menjaga stabilitas ekonomi 
Stabilitas ekonomi akan terganggu jika jumlah uang yang beredar di masyarakat melebihi jumlah barang dan jasa yang tersedia sehingga menyebabkan terjadinya inflasi (harga barang dan jasa naik tinggi). Stabilitas ekonomi juga akan terganggu jika jumlah uang yang beredar kurang dari jumlah barang dan jasa sehingga menyebabkan terjadinya deflasi kelesuan ekonomi). Oleh karena itu, kebijakan moneter sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas ekonomi yang selalu mengupayakan jumlah uang yang beredar seimbang dengan jumlah barang dan jasa yang tersedia.
2.Menjaga stabilitas harga 
Tinggi rendahnya harga sangat memengaruhi jalannya perekonomian. Harga-harga yang terlalu tinggi bisa mengakibatkan turunnya permintaan. Turunnya permintaan dapat pula  enurunkan produktivitas dunia usaha. Oleh karena itu, untuk menjaga stabilitas harga, pemerintah dapat menggunakan kebijakan moneter. Caranya, jika harga terlalu tinggi, pemerintah harus mengurangi jumlah uang yang beredar. Dan, jika harga terlalu rendah, pemerintah harus menambah jumlah uang yang beredar.
3.Meningkatkan kesempatan kerja 
Dengan mengatur jumlah uang yang beredar, perekonomian akan stabil. Jika perekonomian stabil, para pengusaha atau investor akan menambah investasi baru. Investasi akan membuka lapangan kerja baru sehingga kesempatan kerja dapat ditingkatkan.
4.Perbaikan neraca pembayaran 
Kebijakan moneter dapat dipakai untuk memperbaiki posisi neraca perdagangan sehingga negara tidak terlalu banyak mengalami defisit, atau kalau bisa posisinya menjadi seimbang atau bahkan surplus. Salah satunya dengan melakukan devaluasi (menurunkan nilai mata uang negara sendiri terhadap mata uang asing). Dengan devaluasi, harga barang-barang dalam negeri menjadi lebih murah, bila dibeli dengan mata uang asing. Akibatnya, akan meningkatkan jumlah ekspor. Jika ekspor terus meningkat, posisi neraca perdagangan sekaligus neraca pembayaran dapat diperbaiki, paling tidak defisit dapat dikurangi atau kalau bisa seimbang, atau bahkan surplus.

 

Pengunjung

Flag Counter

Copyright © 2012. Profesional Pendidik - All Rights Reserved B-Seo Versi 5 by Blog Bamz