Jumat, 07 Juni 2013

Gabungan Badan Usaha

A. Gabungan Badan Usaha 

Materi gabungan badan usaha Selain bentuk-bentuk badan usaha yang sudah dijelaskan di atas, ada badan usaha yang merupakan gabungan dari beberapa badan usaha. Penggabungan badan usaha umumnya dilakukan dengan tujuan mengurangi persaingan, menyatukan kekuatan dan agar kegiatan usaha berjalan lebih efektif dan efisien. Berikut ini adalah bentuk-bentuk gabungan badan usaha: 
1.Trust 
Trust adalah gabungan beberapa badan usaha yang dilebur menjadi satu badan usaha baru yang lebih besar. Trust bisa merugikan masyarakat, karena dengan peleburan tersebut bisa timbul monopoli, sehingga mereka bisa mempermainkan harga dan kebijakan-kebijakan lain. Di Amerika, untuk mencegah kerugian tersebut, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Anti Trust. Adapun contoh trust di Indonesia adalah terbentuknya Bank Mandiri yang merupakan gabungan dari Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim dan Bank Pembangunan Indonesia.
2.Holding Company 
Holding Company merupakan gabungan beberapa badan usaha di mana satu badan usaha membeli seluruh atau sebagian besar saham-saham dari beberapa badan usaha. Dengan cara demikian, badan usaha yang membeli dapat mengatur dan mengendalikan badan usaha-badan usaha yang telah dibelinya.
3.Concern 
Concern merupakan gabungan beberapa badan usaha dalam rangka memecahkan masalah pembelian. Misalnya, beberapa badan usaha rokok bergabung membeli tembakau dalam jumlah besar agar mereka memperoleh diskon (potongan harga) yang cukup besar.
4.Kartel 
Kartel adalah gabungan beberapa badan usaha yang sejenis untuk melakukan kesepakatan atau perjanjian tertentu. Badan usaha yang tergabung dalam kartel tetap memiliki kebebasan seperti semula, kecuali dalam hal-hal yang telah disepakati bersama. 
Ada lima jenis kartel, yaitu : 
a.Kartel produksi, yakni kartel yang bersepakat dalam menentukan jumlah produksi agar tidak terjadi kelebihan produk yang bisa menyebabkan turunnya harga.
b.Kartel daerah, yakni kartel yang bersepakat dalam menentukan daerah pemasaran agar tidak terjadi perebutan pasar.
c.Kartel harga, yakni kartel yang bersepakat dalam menentukan harga jual minimum dan anggota kartel dilarang menjual di bawah harga jual minimum, agar tidak terjadi saling banting harga yang bisa merugikan anggota kartel. 
d.Kartel syarat, yakni kartel yang bersepakat dalam menentukan syaratsyarat penjualan, seperti syarat penyerahan barang, cara pembayaran (tunai atau kredit), dan lain-lain.
e.Kartel pembagian keuntungan, yakni kartel yang bersepakat dalam menentukan cara pembagian keuntungan secara bersama-sama.
5.Joint Venture 
Joint Venture yaitu gabungan beberapa badan usaha dari beberapa Negara menjadi satu kesatuan ekonomi yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Dan modalnya terbagi atas saham-saham.

B.Peran Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia 

Badan usaha dalam kehidupan perekonomian sangat besar peranannya, bahkan merupakan penggerak perekonomian bangsa. Beberapa peran badan usaha dan perusahaan dalam menggerakkan dan menunjang perekonomian nasional, di antaranya sebagai berikut.
1.Sebagai produsen barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat
Badan usaha dan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa, sangat berperan dalam memenuhi semua kebutuhan masyarakat.
2.Sebagai sumber penghasilan atau pendapatan masyarakat 
Badan usaha dan perusahaan adalah wadah yang dijadikan sebagai mata pencaharian bagi masyarakat sehingga merupakan sumber penghasilan atau pendapatan bagi masyarakat.
3.Sebagai penyedia lapangan pekerjaan serta pendukung dan penunjang pendidikan 
Badan usaha dan perusahaan selalu membutuhkan tenaga kerja sehingga akan mengurangi pengangguran. Selain itu dapat pula mendukung dan menunjang pendidikan dengan cara memberikan bantuan pendidikan berupa bea siswa kepada pelajar maupun mahasiswa.
4.Sebagai sumber pendapatan negara 
Badan usaha dan perusahaan yang memperoleh laba akan menjadi salah satu sumber pendapatan negara. Melalui usaha-usaha yang dilakukannya, akan banyak sekali barang dan jasa yang dihasilkan sehingga menambah produksi nasional. Produksi nasional yang meningkat akan membuka kesempatan kerja, yang berarti menyerap banyak tenaga kerja sehingga akhirnya mampu menambah pendapatan negara dan membantu pemerintah memperlancar perekonomian nasional. 
5.Sebagai agen pembangunan perekonomian nasional 
Badan usaha dan perusahaan yang menanamkan modalnya dari beberapa bidang usaha akan memberikan peluang untuk membangun perekonomian nasional. Semakin banyak badan usaha dan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha, semakin besar kemungkinan untuk membangun perekonomian negara.

1 komentar:

kamilia mengatakan...

Terimakasih... Penjelasan nya mudah dimengerti dan sangat lengkap

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Pengunjung

Flag Counter

Copyright © 2012. Profesional Pendidik - All Rights Reserved B-Seo Versi 5 by Blog Bamz